Ssst, KPK Periksa Muhajir Terkait Kasus Suap Juliari Batubara

Ssst, KPK Periksa Muhajir Terkait Kasus Suap Juliari Batubara
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek tahun 2020, Senin (8/3).

Dua saksi yang diperiksa KPK ialah Muhajir Abdul Rahman selaku Komisaris CV Moun Cino, dan perempuan bernama Dita dari pihak swasta.

Keduanya diperiksa penyidik lembaga antirasuah untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Batubara alias JPB.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/3).

Sebelumnya, Juliari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap bansos di wilayah Jabodetabek saat menjabat sebagai Menteri Sosial, dan menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu (5/12/2020).

Dalam kasus ini, Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Penyidik KPK periksa Muhajir dan Dita sebagai saksi dalam kasus suap Bansos Jabodetabek dengan tersangka Juliari Batubara.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News