Ssstt... Kejagung Keluarkan Sprindik Kasus Tanah Pemprov DKI di Cengkareng
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata memproses dugaan korupsi dalam pembelihan lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Bahkan, status kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah mengaku sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusutan kasus itu. "Kami sidik, betul. Penyidikan dimulai sejak 29 Juni,” kata Arminsyah kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (19/7) malam.
Selain itu lanjut dia, Kejagung juga telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Bahkan Korps Adhyaksa itu akan mengoordinasikan penanganan kasus pembelian lahan di Cengkareng itu dengan KPK.
"SPDP sudah kita kirim ke KPK dan Mabes Polri. Kami akan koordinasikan dengan KPK. KPK sudah ke sini korsup-nya (koordinasi dan supervisi, red). Kami tunggu nanti. Kami juga tidak mau tabrakan," ujar Arminsyah.
Dalam pengusutannya, tim jaksa penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, di antaranya dari pihak swasta. "Saksi yang sudah kami periksa sebelas orang dari semua swasta dan lain-lain," tuturnya.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat