Status 3.400 Hektare Lahan Tak Jelas
jpnn.com - BANJARBARU – PT Galuh Cempaka sudah berhenti beroperasi sejak 2009 lalu. Namun, Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut ternyata hingga kini belum dicabut.
Dampaknya, lahan seluas 3.400 hektare yang masuk konsesi perusahaan tersebut statusnya tak jelas. Berdasarkan ketentuan, lahan tersebut tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya tak terkecuali perumahan. Padahal, lahan di Kecamatan Cempaka tersebut kondisinya kini tak terawat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Kota Banjarbaru Rahmah Khairita menjelaskan, total lahan yang dikuasai PT Galuh Cempaka sesuai izin KK seluas 3.900 hektare. Namun, dari luas tersebut hanya 500 hektare yang sudah dibebaskan.
Sisanya seluas 3.400 hektare statusnya tak jelas karena belum dibebaskan namun masuk dalam konsesi.
“Jadi lahan seluas itu tidak bisa diapa-apakan, padahal itu dekat sekali dengan perkantoran provinsi,” jelas Rahmah kepada Radar Banjarmasin (JPNN Group), Jumat (6/5) kemarin. (tas/ij/bin/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya