Stefen Agustinus Ditangkap Tim Intelijen di Medan Tanpa Perlawanan
Rabu, 13 Januari 2021 – 22:21 WIB
Asintel itu juga menjelaskan, sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2479.PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018, terpidana melanggar Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.
"Terpidana (Stefen Agustinus) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Budi menambahkan bahwa tim intelijen membawa terpidana Stefen Agus ke Kejati Sumut, untuk selanjutnya diserahkan kepada tim Kejati NTT.(antara/jpnn)
Tim intelijen terpaksa melakukan penyamaran untuk bisa menangkap Stefen Agustinus di kediamannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ada Ancaman Serangan Spyware, Apple Beri Peringatan pada Para Pengguna
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Perizinan
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Cegah Anak Muda Terjerat TPPO Online Scamming, Kominfo Gelar FIRTUAL
- Polisi Bongkar Kasus TPPO di Gorontalo, Muncikari dan PSK Ditangkap di Hotel