Sttt, Siapa Figur Publik Pasien Klinik Kecantikan Ilegal Zevmine Skin Care?

Kini, polisi sudah meringkus SW alias dokter Y, pemilik klinik yang juga menjalankan praktik dokter secara ilegal.
Pelaku mengaku pernah bekerja salama tiga tahun di klinik kecantikan, kemudian keluar dari pekerjaannya dan membuka klinik ilegal.
Pelaku juga pernah menikah dengan seorang dokter, sehingga memiliki keterampilan tersebut.
Yusri juga membeberkan tarif klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur yang sudah beroperasi sejak 2017 itu.
"Injeksi botox itu sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta tarifnya. Juga ada tindakan lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan," ungkap Yusri.
Bahkan, katanya, tersangka berinisial SW alias Y pernah mematok tarif termahalnya yang mencapai Rp 9,5 juta untuk satu tindakan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)
BERITA TERKAIT
- PBNU Keluarkan Panduan Ramadan Bagi Nahdiyin, Tolong Disimak
- NU Care Gelar Operasi Katarak dan Khitan Gratis
- Perkuat Skin Barrier dengan Skincare Multivitamin
- NU Care-LAZISNU Bersama Tokopedia Bagikan Fidiah untuk Duafa di Bekasi
- Bunda, Ada 3 Tips Nih untuk Bangkit dari Situasi Krisis
- NU CARE dan Tokopedia Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar