Suami Ditahan, Istri Marinir Malah Jualan Narkoba

Suami Ditahan, Istri Marinir Malah Jualan Narkoba
Umalik, pengedar narkoba. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com, SURABAYA - Pomal menangkap Umalik seorang istri marinir karena mengedarkan narkoba di rumah dinas TNI.

Akibat perbuatannya, Umalik telah divonis hakim PN Surabaya selama 8 tahun penjara.

Umalik terbukti bersalah telah mengedarkan sabu - sabu.

Terdakwa Umalik kedapatan mengedarkan sabu - sabu di rumah dinas TNI Karang Pilang.

Selain divonis 8 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa masih pikir- pikir akan menempuh jalur banding atau tidak .

Sebelum divonis, terdakwa sempat melakukan pembelaan meminta hukuman ringan kepada majelis hakim.

Pomal menangkap Umalik seorang istri marinir karena mengedarkan narkoba di rumah dinas TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News