Suami-Istri Jadi Kurir Narkoba
Selasa, 07 Februari 2012 – 02:52 WIB

Suami-Istri Jadi Kurir Narkoba
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan KM mengaku mau menerima paket sabu-sabu atas nama dirinya karena diminta KD yang merupakan suami sirinya. ”Mereka memang sudah menikah. Tapi nikah siri,” terang Gatot. Awal perkenalan, wanita pengusaha souvenir dengan warga negara Afrika itu terjadi 2008 lalu.
Baca Juga:
Ketika hendak turun dari angkutan umum (angkot) KM mau jatuh. Namun, ditolong KD yang kebetulan ada di atas angkutan tersebut. ”Semenjak itu kedua berpacaran hingga akhirnya menikah siri,” ungkap Gatot juga. KD mengaku tahu paket kiriman yang diterima berisi methamphetamine dan levometorfan yang sembunyikan dalam papan bingkai lukisan bergambar gajah dan Dewa Krisna.
”Keduanya mengaku hanya kurir narkoba internasional. KM mengaku dijanjikan imbalan Rp 2 juta-Rp 3 juta untuk menyelundupkan narkoba. Sedangkan KD dijanjikan Rp 10 juta-Rp 15 juta oleh seseorang pemasok narkoba. Narkoba ini asal India. Bandar itu yang saat ini tengah diburu petugas Badan Narkotika Nasional (BNN),” tegas Gatot lagi.
Sementara Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan pihaknya belum mengetahui jaringan mana yang mengirim narkoba asal India itu ke tanah air. ”Masih kami telusuri,” terangnya. Tapi dia mengaku akan menelusuri pengakuan keduanya yang mengatakan hanya sebagai kurir. (gin)
TANGERANG - Takut berpisah dengan sang suami, KM alias JK, 24, siap melakukan segalanya termasuk menjadi kurir narkoba jaringan internasional. Akibatnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara