Suami Pergoki Istri dan Selingkuhan Berduaan di Tempat Karaoke, Terjadi Peristiwa Berdarah, Gempar
Kamis, 26 November 2020 – 11:30 WIB
BACA JUGA: Kasus Ini Harus Jadi Pelajaran Penting Bagi Para Mahasiswi, Ngeri, Waspadalah!
“Untuk korban telah dibawa ke RSUD Prabumulih guna otopsi lebih lanjut. Pelaku kami jerat Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (palpres)
Seorang pria di Prabumulih Timur, Sumatera Selatan, Rivat, 43, ditangkap polisi karena membunuh Ario Fernando, 34, selingkuhan istrinya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat
- Motif Pembunuhan di Gunung Katu Malang Terungkap, Tersangka Marah Diajak Begituan