Suap di Kemenhub, Uang 33 Tas Besar Ditaruh di Rumah Kumuh

Suap di Kemenhub, Uang 33 Tas Besar Ditaruh di Rumah Kumuh
Penyidik KPK bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti berupa uang senilai 20 miliar, Kamis (24/08/2018). FOTO: IMAM HUSEIN/JAWA POS

Saat bersamaan, anggota tim lain mengamankan Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Kepelabuhan Kemenhub Wisnoe Wihandani di kantor Ditjen Hubla.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan kelima orang itu dibawa ke gedung komisi antirasuah secara bertahap.

Setelah diperiksa secara intensif, tim penyidik melakukan gelar perkara dengan menetapkan Tonny dan komisaris PT AGK Adiputra Kurniawan sebagai tersangka dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Uang yang diamankan dari Tonny diduga untuk memuluskan PT AGK sebagai pemenang lelang proyek senilai Rp 46,702 miliar tahun anggaran 2015 tersebut.

KPK mengungkap indikasi modus baru dalam transaksi suap itu. Yakni, penyerahan uang dilakukan dalam bentuk kartu anjungan tunai mandiri (ATM). ”Ini modus yang relatif baru,” ujarnya saat konferensi pers di gedung KPK.

Rekening itu sengaja dibuka oleh pihak pemberi suap dengan menggunakan nama orang lain (fiktif). ATM yang diperoleh saat membuka rekening itu kemudian diberikan kepada Tonny.

Dengan demikian, transaksi keuangan antara pemberi dan penerima sulit terdeteksi. ”Penerima (Tonny, Red) sudah menggunakan ATM dalam berbagai transaksi,” terangnya.

Nah, uang miliaran rupiah yang ditransfer dari penyuap kemudian dikumpulkan hingga mencapai Rp 20 miliar oleh Tonny di rumah dinasnya yang berukuran kecil dan terlihat kumuh.

KPK mengungkap kasus suap di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang nilainya fantastis, Rp 20 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News