Suap Eks Gubernur Riau, Edison Marudut Dituntut Empat Tahun Bui

Suap Eks Gubernur Riau, Edison Marudut Dituntut Empat Tahun Bui
Mantan Gubernur Riau Annas Ma'mun. Foto: dok jpnn

"Terdakwa memberi uang sebesar Rp500 juta dan US$166,100, saat itu senilai Rp2 miliar kepada Annas Ma'mun selaku Gubernur Riau," ungkap Irene.

Dikatakan Irene, Edison menyuap Annas melalui orang dekatnya, yakni Gulat Medali Emas Manurung. Tiga proyek yang diminta dimenangkan, di antaranya peningkatan jalan Taluk Kuantan-Cerenti nilai kontraknya sebesar Rp 18,54 miliar, peningkatan Jalan Simpang Lago-Simpang Buatan nilai kontraknya Rp 2,74 miliar dan kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa nilai kontraknya Rp4,93 miliar.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Annas Ma'mun selaku penyelenggara negara sebagaimana Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Tipikor serta Pasal 28 huruf d UU Pemerintahan Daerah," terang Irene.

Sedangkan suap revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan Provinsi Riau, dilakukan terdakwa bersama Gulat Medali Emas yang meminta agar areal kebun sawit milik keduanya dimasukkan dalam usulan.

"Awalnya, terdakwa menyodorkan koordinat lahan miliknya di Kabupaten Siak seluas 40 hektare. Namun, itu ditolak dengan alasan tidak sesuai kriteria, karena merupakan lahan kawasan hutan produksi tetap," ujarnya.

Kemudian, lanjut Irene, terdakwa mengajukan lokasi lainnya yang berada di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare dan lulus verifikasi, karena kawasan hutan produksi terbatas.

"Untuk mempercepat pengesahan RTRW (rancangan tata ruang dan wilayah) Provinsi Riau yang di dalamnya terdapat revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan Provinsi Riau, Annas melalui Gulat meminta terdakwa agar menyediakan uang sebesar Rp2,9 miliar, yang katanya akan diberikan kepada 60 anggota DPR RI," tandasnya. (rmol/dil/jpnn)


BANDUNG - Dinilai terbukti menyuap mantan Gubernur Riau Anas Ma'mun, Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama Edison Marudut Marsadauli Siahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News