Suap Pilkada Tapteng: Bonaran: Saya tak Pernah Nyuruh
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang membantah bahwa Bakhtiar Sibarani adalah orang suruhannya terkait pemberian suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Pemberian uang itu diduga kuat berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tapanuli Tengah. "Saya tidak pernah nyuruh (Bakhtiar Sibarani)," kata Bonaran di KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Diketahui Akil melalui Bakhtiar meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun belakangan diketahui Bonaran menyerahkan hanya Rp 2 miliar untuk Akil melalui rekannya. Akhirnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat Bank hanya Rp 1,8 miliar.
Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing sebanyak Rp 900 juta. Sehingga totalnya Rp 1,8 miliar.
Begitu dikonfirmasi mengenai setoran uang ke CV Ratu Samagat, Bonaran hanya menjawab singkat. "Itu kan Bakhtiar Sibarani, tahan Bakhtiar. Kalau Hetbin mentransfer, tahan Hetbin," ujar Bonaran.
Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah di MK. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK sudah menahan Bonaran di Rumah Tahanan Militer, Senin (6/10). Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari pertama. (gil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang membantah bahwa Bakhtiar Sibarani adalah orang suruhannya terkait pemberian suap sebesar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi