Suap Rp 25 Juta Plus Setengah Miliar kepada Wali Kota Ambon Untuk Setiap Gerai Alfamidi

Suap Rp 25 Juta Plus Setengah Miliar kepada Wali Kota Ambon Untuk Setiap Gerai Alfamidi
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus suap izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020. Foto: Fathan

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/pnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Untuk setiap pemberian dokumen izin Alfamidi, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menerima minimal Rp 25 juta.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News