Subsidi KPR Diubah Bantuan Likuiditas

Subsidi KPR Diubah Bantuan Likuiditas
Subsidi KPR Diubah Bantuan Likuiditas
JAKARTA- Pola subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) mulai tahun ini akan diubah. Sebelumnya subsidi langsung berupa subsidi selisih bunga dan uang muka, menjadi pemberian bantuan likuiditas dengan cara penyediaan dana murah sehingga bunga KPR murah.

"Jadi subsidinya diberikan di muka, sehingga cicilannya tetap," kata Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (20/1).

Perubahan pola subsidi KPR ini, menurut Suharso, untuk meringankan masyarakat dalam mencicil angsuran bulanan. Selama ini, cicilan rata-rata rumah sederhana senilai Rp55 juta hanya murah di tahun pertama sampai empat. Yakni Rp420-an ribu per bulan, namun tahun kelima cicilannya naik menjadi Rp560-an ribu per bulan. "Berarti ada ketambahan Rp100-an ribu sehingga memberatkan debitur," ujarnya.

Demikian juga dengaan rumah susun milik sendiri (rusunami). Jika pola subsidi silang, cicilan tahun pertamanya sampai empat Rp1,2 juta dan tahun kelima menjadi Rp1,08 juta per bulan.

JAKARTA- Pola subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) mulai tahun ini akan diubah. Sebelumnya subsidi langsung berupa subsidi selisih bunga dan uang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News