Subur Nikah Lebih 20 Kali

Subur Nikah Lebih 20 Kali
Prof. DR. KH Umar Shihab. Getty Images
Bagaimana MUI mencegah lahirnya Subur-subur yang baru?

Ini tugas mubalilig atau ulama untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang ajaran Islam yang benar. Demikian juga dengan masyarakat jangan tinggal diam. Kalau melihat ada keanehan dalam pelaksanaan ajaran agama Islam, atau ada penyimpangan dalam aqidah maka sebaiknya langsung melaporkannya. (abu/jpnn)


MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Senin (22/4) lalu mengeluarkan fatwa tentang praktek paranormal kontroversial, Eyang Subur. MUI juga meminta masyarakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News