Sucofindo Harus Ikut Tanggung Jawab

Sucofindo Harus Ikut Tanggung Jawab
Sucofindo Harus Ikut Tanggung Jawab
JAKARTA – Pembelian mobil pemadam kebakaran di Pemko Medan seharga Rp12 miliar ditetapkan setelah Walikota Medan Abdillah minta penilaian PT Sucofindo. Perusahaan inilah yang memberikan penilaian bahwa harga Rp12 miliar itu wajar. Berdasar rekomendasi tim independen itulah, Abdillah mengeluarkan disposisi berbunyi ’proses sesuai aturan’ untuk pembelian damkar yang belakangan menjadi perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

jpnn.com - Nah, dalam sidang di pengadilan tipikor, Jumat (22/8), Abdillah mengajukan ahli keuangan Syahril Ahmad. Pegawai di Pusat Informasi Keuangan Daerah ini lebih banyak menjelaskan mengenai berbagai peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Terkait rekomendasi dari PT Sucofindo yang menyatakan harga mobil pemadam kebakaran yang dibeli Pemko Medan adalah wajar dan bisa dipertanggungjawabkan, Syahril menilai, kalau pada akhirnya terjadi kesalahan maka harus PT Sucofindo yang dimintai pertanggungjawaban.

”Selama itu perusahaan resmi dan punya ijin, maka dia yang harus bertanggung jawab mengenai penilaian harga tersebut. Kepala Daerah hanya pengguna saja,” terang Syahril. Abdillah merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai kerugian negara Rp3,6 miliar. Sekaligus dia terdakwa kasus APBD Kota Medan 2002-2006 dengan nilai kerugian negara Rp50,58 miliar. (sam)


!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA – Pembelian mobil pemadam kebakaran di Pemko Medan seharga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News