Sudah 12 Peserta Aksi Ditetapkan sebagai Tersangka
Minggu, 20 Desember 2020 – 18:48 WIB

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan. Foto: ANTARA/sarjono
Inisial para tersangka yakni IS, RM, WP, NA, AP, KS, SP, SS, AF alias A, IR dan LN alias ST.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda saat aksi yang berujung anarkis.
Oleh karena itu, lanjut dia penyidik menjerat pasal berbeda setiap tersangka sesuai peran, yakni pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP, pasal 170 KUHP Jo. pasal 406, pasal 170 KUHP Jo pasal 187 KUHP. (antara/jpnn)
Polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus aksi demonstrasi anarkistis.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya