Sudah 12 Peserta Aksi Ditetapkan sebagai Tersangka
Minggu, 20 Desember 2020 – 18:48 WIB
Inisial para tersangka yakni IS, RM, WP, NA, AP, KS, SP, SS, AF alias A, IR dan LN alias ST.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda saat aksi yang berujung anarkis.
Oleh karena itu, lanjut dia penyidik menjerat pasal berbeda setiap tersangka sesuai peran, yakni pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP, pasal 170 KUHP Jo. pasal 406, pasal 170 KUHP Jo pasal 187 KUHP. (antara/jpnn)
Polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus aksi demonstrasi anarkistis.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Inisial B
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Corsec BTN Temui Para Demonstran yang Memaksa Masuk ke Kantor Pusat
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya