Sudah 12 Peserta Aksi Ditetapkan sebagai Tersangka

jpnn.com, KENDARI - Aksi unjukrasa anarkistis terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) industri Morosi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada 14 Desember 2020.
Massa demonstran mengusung tuntutan kenaikan gaji dan pengangkatan karyawan organic.
Aksi anarkis menyebabkan puluhan alat berat dan gedung perusahaan terbakar.
Perusahaan pemurnian nikel PT VDNI dan PT OSS asal Tiongkok ditaksir mengalami kerugian materiil Rp200 miliar.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara melakukan pengusutan dan menetapkan 12 orang pelaku demonstrasi sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Minggu (20/12) mengatakan penyidik masih mengembangkan untuk mengungkap siapa-siapa pelaku aksi anarkis 14 Desember 2020.
"Sangat terbuka adanya tambahan tersangka jika penyidik menemukan fakta terjadinya tindak pidana," kata Ferry.
Sebagaimana diketahui tahap pertama penyidik menetapkan 5 orang tersangka kemudian menyusul 4 orang dan 3 orang. “Sehingga sudah berjumlah 12 orang," katanya.
Polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus aksi demonstrasi anarkistis.
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya