Sudah 12 Peserta Aksi Ditetapkan sebagai Tersangka
jpnn.com, KENDARI - Aksi unjukrasa anarkistis terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) industri Morosi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada 14 Desember 2020.
Massa demonstran mengusung tuntutan kenaikan gaji dan pengangkatan karyawan organic.
Aksi anarkis menyebabkan puluhan alat berat dan gedung perusahaan terbakar.
Perusahaan pemurnian nikel PT VDNI dan PT OSS asal Tiongkok ditaksir mengalami kerugian materiil Rp200 miliar.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara melakukan pengusutan dan menetapkan 12 orang pelaku demonstrasi sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Minggu (20/12) mengatakan penyidik masih mengembangkan untuk mengungkap siapa-siapa pelaku aksi anarkis 14 Desember 2020.
"Sangat terbuka adanya tambahan tersangka jika penyidik menemukan fakta terjadinya tindak pidana," kata Ferry.
Sebagaimana diketahui tahap pertama penyidik menetapkan 5 orang tersangka kemudian menyusul 4 orang dan 3 orang. “Sehingga sudah berjumlah 12 orang," katanya.
Polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus aksi demonstrasi anarkistis.
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri
- Pj Gubernur Papua Tengah Harap Insiden di Nabire Tak Terulang
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa