Sudah 30 Jaksa Nakal Dipecat
Kamis, 09 Desember 2010 – 06:46 WIB
Sampai sekarang sebanyak 35 jaksa diperbantukan sebagai penyidik dan penuntut di KPK. Sesuai UU KPK, mereka hanya bisa bertugas selama 4 tahun dan bisa diperpanjang lagi 4 tahun. Setelah itu mereka bisa memilih kembali ke kejaksaan atau menjadi pegawai tetap KPK. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan terus melakukan pembersihan internal dari jaksa nakal. Hal ini dibuktikan dengan telah dipecatnya 30 jaksa bermasalah karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi