Sudah 30 Jaksa Nakal Dipecat
Kamis, 09 Desember 2010 – 06:46 WIB

Sudah 30 Jaksa Nakal Dipecat
Sampai sekarang sebanyak 35 jaksa diperbantukan sebagai penyidik dan penuntut di KPK. Sesuai UU KPK, mereka hanya bisa bertugas selama 4 tahun dan bisa diperpanjang lagi 4 tahun. Setelah itu mereka bisa memilih kembali ke kejaksaan atau menjadi pegawai tetap KPK. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan terus melakukan pembersihan internal dari jaksa nakal. Hal ini dibuktikan dengan telah dipecatnya 30 jaksa bermasalah karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi