Sudah 40 Kada-Wakada Ajukan Cuti Kampanye
Kamis, 11 Juni 2009 – 16:04 WIB

Sudah 40 Kada-Wakada Ajukan Cuti Kampanye
Mengutip pasal 21 ayat (2) PP tersebut, Saut menjabarkan, bahwa fasilitas negara yang dimaksud adalah sarana mobilisasi seperti kendaraan dinas, baik kendaraan dinas pejabat maupun kendaraan dinas pegawai, dan alat transportasi dinas lainnya. Selain itu, juga gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, pemprov, ataupun pemkab/pemkot. “Kecuali di daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Kalau tidak ada gedung, gedung milik pemerintah boleh dipakai, misal secara bergiliran,” terangnya.
Selain itu, juga diperbolehkan menggunakan gedung atau fasilitas milik negara yang disewakan kepada umum. “Karena gedung dikomersialkan, ya siapa pun boleh menggunakan, tentunya dengan menyewa,” bebernya. (sam/JPNN)
JAKARTA – Seiring dengan dimulainya kampanye pengerahan massa, jumlah kepala daerah-wakil kepala daerah (kada-wakada) yang mengajukan cuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit