Sudah 59 Kepala Daerah Minta Cuti Kampanye

Sultan HB X Ajukan Ijin Cuti untuk Kampanye Golkar

Sudah 59 Kepala Daerah Minta Cuti Kampanye
Sudah 59 Kepala Daerah Minta Cuti Kampanye
Menurutnya, Depdagri tidak akan menghalangi ataupun menghambat permohonan cuti sepanjang dilakukan sesuai persyaratan yang ada, seperti sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Cuti Bagi Kepala Daerah dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu dan Permohonan Izin Bagi Kepala Daerah Yang Dicalonkan Menjadi Capres ataupun Cawapres. “Paling lama empat hari sudah kami keluarkan ijinnya, asalkan semua sesuai peraturan perundangan,” tandas Saut.

Untuk ijin cuti kampanye bagi Sultan dan gubernur lainnya, beber Saut, hanya diberikan satu hari saja dalam seminggu. Pasalnya, Sultan mengajukan ijin cuti untuk kampanye Pemilu legislatif dan bukan sebagai capres ataupun cawapres.

“Semua gubernur hanya akan diberikan cuti selama satu hari dalam seminggu untuk mengikuti kampanye terbuka. Tentunya itu (berlakunya ijin cuti) selain hari Sabtu dan Minggu, karena cuti hanya untuk hari kerja,” terangnya.

Saut menambahkan, saat ini permohonan ijin cuti dari kepala daerah baru sebatas untuk kampanye pemilu legislatif. “Yang kami terima ijinnya masih untuk pemilu legislatif,” tuturnya. (ara/jpnn)

JAKARTA - Pelaksanaan kampanye terbuka pada Pemilu 2009 akan segera dimulai pada 16 Maret mendatang. Karenanya, para kepala daeah yang juga merangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News