Sudah 85 Kepala Daerah Mundur

Sudah 85 Kepala Daerah Mundur
Sudah 85 Kepala Daerah Mundur

jpnn.com - JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalkan pasal 58 huruf q UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah bakal berdampak luas. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sudah menerima 85 pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah, terhitung Sabtu (2/8) baru-baru ini, Mendagri sudah menyetujui pengunduran diri 72 kepala daerah.

 

“Sisanya 13 kepala daerah dimungkinkan juga sudah disetujui. Soalnya saya sekarang berada di Denpasar, jadi belum mengetahui perkembangan hari Senin dan Selasa,” kata juru bicara Depdagri Saut Sitomorang kepada www.jpnn.com, Selasa (5/8).

 

Menurut dia, keputusan Mendagri itu berdasarkan usulan pengunduran diri para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin ikut pemilihan umum kepala daerah lagi. “Sesuai ketentuan yang UU No 12 Tahun 2008, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin ikut pilkada harus mengundurkan diri. Itu kan syarat bagi incumbent,” papar Saut.

 

Soal keputusan terbaru yang diketok oleh MK, kata Saut, dia belum membaca salinan putusan tersebut. “Jadi, kita harus membaca salinan dulu baru bisa memberi penjelasan tentang perkembangan terakhir,” tegasnya.(gus/jpnn)

JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalkan pasal 58 huruf q UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah bakal berdampak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News