Sudah Bunuh Pacar, Masih Minta Tak Masuk Rutan

jpnn.com - SURABAYA - AR, tersangka pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek, tidak ingin ditahan di rutan.
Sebagai anak-anak, dia seharusnya berhak ''ditahan'' di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS). Itu diungkapkan kuasa hukumnya, Advent Dio Randy, kemarin.
Karena itu, dia berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk remaja berumur 17 tahun itu.
Kini, permohonan itu masih disusun. "Jika sudah dilimpahkan (ke jaksa), permohonan segera kami ajukan," kata Dio.
Sebab, penyidik Polrestabes Surabaya berencana melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri Surabaya pekan depan. Dan hingga kini, AR masih ditahan di kepolisian.
Dio paham bahwa peluang dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan untuk AR tidak besar.
Namun, pihaknya tetap berupaya maksimal untuk membantu AR dalam menghadapi persoalan hukumnya.
Setidaknya, jika AR tidak bisa dibebaskan dari penjara, dia tetap "ditahan". Tapi, bukan di rumah tahanan.
Penahanan bisa dilakukan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS).
AR bisa ditempatkan di lembaga tersebut dengan tetap diawasi sekaligus dibimbing dan dibina.
"(Penahanan) bisa dialihkan di sana. Banyak anak yang ada di LPKS," lanjut Dio.
Selain karena masih anak-anak, permohonan tersebut dilatarbelakangi kondisi AR yang labil.
Kepada Dio, AR mengaku membunuh Kadek bukan karena dendam. Dia nekat menghabisi nyawa pacarnya karena kalut dan emosional.
Kekalutan tersebut dipicu masalah pendidikan. AR bingung setelah dikeluarkan dari sekolah di Nganjuk.
SURABAYA - AR, tersangka pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek, tidak ingin ditahan di rutan. Sebagai anak-anak, dia seharusnya
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba