Sudah di Depan Penghulu, Ijab Kabul Batal
Kapolsek Tibawa, Iptu Imran Laonga, mengatakan, pihaknya telah 2 kali menyampaikan surat panggilan kepada Mudin terkait laporan yang ada.
"Kami mendapat laporan akan dilangsungkannya akad nikah ini, dan kami pun terpaksa harus menghentikannya karena calon mempelai wanitanya masih di bawah umur, sedangkan calon mempelai prianya adalah merupakan terlapor atas kasus pencabulan yang sudah masuk dalam DPO," tandasnya.
Mudin pun kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tibawa, dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara. (tr-55)
Mudin Ibrahim (29) sudah duduk di depan penghulu, didampingi keluarga dan di hadapan saksi nikah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang