Sudah di Depan Penghulu, Ijab Kabul Batal

Sudah di Depan Penghulu, Ijab Kabul Batal
Mudin Ibrahim saat hendak melangsungkan akad nikah di Desa Bongomeme, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo. Namun acara ijab kabul ini batal karena Mudin dijemput polisi. Foto: Alfarizi/Gorontalo Post/JPNN.com

Kapolsek Tibawa, Iptu Imran Laonga, mengatakan, pihaknya telah 2 kali menyampaikan surat panggilan kepada Mudin terkait laporan yang ada.

"Kami mendapat laporan akan dilangsungkannya akad nikah ini, dan kami pun terpaksa harus menghentikannya karena calon mempelai wanitanya masih di bawah umur, sedangkan calon mempelai prianya adalah merupakan terlapor atas kasus pencabulan yang sudah masuk dalam DPO," tandasnya.

Mudin pun kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tibawa, dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara. (tr-55)

 


Mudin Ibrahim (29) sudah duduk di depan penghulu, didampingi keluarga dan di hadapan saksi nikah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News