Sudah Kalah Judi Masih Coba Curi Motor Teman Sendiri
Jumat, 28 Desember 2018 – 06:17 WIB

Penjudi dan pelaku curanmor. Foto: JPG/Pojokpitu
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yos/jpnn)
Baca Juga:
Pelaku nekat mencuri motor korban karena kebingungan setelah kalah main judi online.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi