Sukarelawan Ganjar-Mahfud Janji Tidak Akan Sebar Hoaks

jpnn.com, JAKARTA - Sukarelawan bakal capres dan cawapres 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendeklarasikan janji untuk tidak menyebar hoaks dan menebar ujaran kebencian pada Pemilu dan Pilpres 2024.
Menurut mereka, dua hal itu berpotensi memunculkan disintegrasi bangsa.
Janji itu diucapkan para sukarelawan di hadapan elite Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10) malam.
"Oleh karena itu, dalam berpartisipasi di Pemilu 2024, dengan penuh kesadaran dan semangat, kaki berkomitmen untuk tidak menyebarkan hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian yang menimbulkan disintegrasi," ucap ratusan sukarelawan kompak saat membacakan bunyi deklarasi di kompleks GBK, Senayan, Kamis.
Selain itu, para sukarelawan Ganjar-Mahfud berjanji bakal memegang teguh prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dalam Pemilu dan Pilpres 2024.
Para sukarelawan dalam janjinya juga bakal menjaga harkat dan martabat konstitusi selama ikut berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilpres 2024.
"Menjaga, mengawal, dan mengamankan seluruh tahapan pemilu," kata ratusan sukarelawan membacakan poin deklarasi lainnya.
Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Ahmad Basarah, dan Deputi Khusus TPN Ganjar-Mahfud Komjen Pol (purn) Luki Hermawan, dan mantan Gubernur Lemhannas Andi Widjojanto turut hadir dalam acara deklarasi para sukarelawan.
Sukarelawan dari bakal capres dan cawapres 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendeklarasikan janji untuk tidak menyebar hoaks pada Pilpres 2024.
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Semangati Hasto, Ganjar Hadir di Pengadilan Tipikor