Sule Mendapat Keuntungan 20%, Jangan Ditiru!

Sule Mendapat Keuntungan 20%, Jangan Ditiru!
R alias Sule (45), pengecer judi jenis togel saat diamankan di Mapolresta Tangerang, Selasa (20/4). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Diketahui, penangkapan Sule dan MS bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi jenis togel saat Ramadan.

Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan obdervasi.

"Usai patroli dan observasi, dan mendapatkan keterangan yang kuat, kami kemudian melakukan penangkapan," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)

 

Pria berinisial R alias Sule mengaku mendapat keuntungan dari kegiatan terlarang yang dilakukannya selama sebulan.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News