Sule Mendapat Keuntungan 20%, Jangan Ditiru!
Kamis, 22 April 2021 – 07:45 WIB

R alias Sule (45), pengecer judi jenis togel saat diamankan di Mapolresta Tangerang, Selasa (20/4). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Diketahui, penangkapan Sule dan MS bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi jenis togel saat Ramadan.
Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan obdervasi.
"Usai patroli dan observasi, dan mendapatkan keterangan yang kuat, kami kemudian melakukan penangkapan," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Pria berinisial R alias Sule mengaku mendapat keuntungan dari kegiatan terlarang yang dilakukannya selama sebulan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap