Sulistiono Sudah Ditangkap, Pembunuh Pasutri Itu Kini Terduduk di Kursi Roda, Tuh Tampangnya
Selasa, 02 Maret 2021 – 21:17 WIB
Tersangka disangkakan polisi Pasal 340 Subsider 338 Subsider 365 ayat (3) dengan ancaman maksimal pidana mati atau 20 tahun kurungan penjara. (ted/sumutpos.co)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pasangan suami istri, Sugianto, 59, dan Astuti, 60, pada Sabtu (27/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan