Sumber Utama Suap ke Panitera PN Jakpus Masih Misterius
Jumat, 01 Juli 2016 – 19:03 WIB

KPK menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di markas KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/7). Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara Raoul dan Ahmad Yani disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (put/jpg/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut sumber uang suap yang diberikan kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya