Sumber Utama Suap ke Panitera PN Jakpus Masih Misterius
Jumat, 01 Juli 2016 – 19:03 WIB
Sementara Raoul dan Ahmad Yani disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (put/jpg/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut sumber uang suap yang diberikan kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045
- Rayakan Kelulusan, Belasan Siswa SMA Coret Seragam dengan Corak Bintang Kejora
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir