Sumpah Seorang Pengedar Sabu-Sabu, Sebut Anak dan Istri

Sumpah Seorang Pengedar Sabu-Sabu, Sebut Anak dan Istri
Polres Sijunjung menggelar konferensi pers penangkapan seorang pengedar sabu-sabu, Jumat (26/6). Foto: diambil dari Posmetro Padang

jpnn.com, SIJUNJUNG - Tim Polres Sijunjung Sumatera Barat menangkap Putra (38), pria yang selama ini menjadi target operasi Satresnarkoba terkait kasus sabu-sabu.

Dari tangan pelaku yang dikenal lihai dalam melakukan transaksi, polisi mengamankan sabu seberat 20,02 gram dan sejumlah barang bukti lain.

Penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya, di Jorong Samiak, Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung, 19 Juni lalu. Polisi yang sebelumnya juga sudah mengintai pergerakan pelaku langsung melakukan penangkapan.

Pelaku tak berkutik saat polisi menemukan sejumlah paket sabu-sabu, timbangan digital, handphone, plastik berwarna bening yang digunakan untuk membungkus sabu.

Juga ditemukan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan menjelaskan, pelaku sudah lama menjadi target penangkapan.

“Pelaku cukup lihai dan sudah lama menjadi target operasi anggota, semenjak 2019 lalu,” tuturnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres, seperti dikutip dari Posmetro Padang, Jumat (26/6).

Andry mengatakan, pelaku mengedarkan sabu di sekitar wilayah Kabupaten Sijunjung dan memasok dari luar Sumbar.

Pelaku tak berkutik saat polisi menemukan sejumlah paket sabu-sabu, timbangan digital dan sejumlah uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News