Supir Sewaan Akui Tawari Gatot Bunuh Holly
Rabu, 23 April 2014 – 19:27 WIB

Supir Sewaan Akui Tawari Gatot Bunuh Holly
Surya juga mengaku menyiapkan peti untuk membawa Holly dan obat bius. "Peti itu sering saya bawa naik turun melalui lift untuk mengelabuhi penjaga apartemen," katanya. Surya mengaku bahwa dirinya sebagai teknisi dan peti itu diisi beras sebagai pemberat.
Dalam sidang ini Gatot Supiartono, mantan auditor handal BPK didakwa sebagai otak pembunuhan Holly Angela.
Terdakwa diketahui membunuh Holly Angela karena bosan dengan sikap Holly yang sering marah-marah kepada terdakwa.
Atas perbuatannya, Gatot didakwa secara kumulatif, yakni Dakwaan Primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Holly Angela menghadirkan saksi seorang supir, Surya Hakim yang pernah bekerja untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cara Jalin Foundation Dorong Remaja Laki-Laki untuk Berhenti Merokok
- TNI Kerahkan Intel Polisi Militer untuk Bantu Tertibkan Ormas Meresahkan
- Penerbangan Haji 2025: Asep Minta Garuda Indonesia Beri Pelayanan Terbaik
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Menhut: Prabowo Miliki Komitmen Kuat Lestarikan Alam dengan Perhutanan Sosial
- Penyatuan Spiritualitas & Kepedulian Sosial di PIK dari Kolaborasi Biksu Thudong dan ASG