Surat Edaran Menpan soal Honorer Dicuekin Pemda
Selasa, 20 Maret 2012 – 19:49 WIB
Sedangkan bagi pemda yang terbukti memanipulasi data honorernya, akan diproses secara hukum. "Sanksi bagi pejabat daerah yang mengoleksi data honorer palsu adalah dipidanakan. Ini sudah jelas disebutkan dalam SE Menpan&RB No 3," tandasnya.
Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun, banyak daerah belum mengumumkan honorer kategori satu. Sebut saja Gorontalo, NTB, Kaltim, Kalteng, Sulut, Sultra, Sulsel, Riau, Jateng, Maluku, Papua, Kalbar. Artinya, masyarakat tidak mendapatkan kesempatan lebih lama untuk memberikan masukan terhadap data yang akan dipublikasikan. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Nomor 3 Tahun 2012 yang mewajibkan Pemda mengumumkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah