Surat Panggilan Kedua ke Susno Tak Berubah

Surat Panggilan Kedua ke Susno Tak Berubah
Surat Panggilan Kedua ke Susno Tak Berubah
JAKARTA -- Mabes Polri kembali melayangkan surat pemanggilan dengan format yang sama kepada mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, Kamis (6/5). Meskipun surat dengan format serupa tak diindahkan Susno dalam pemanggilannya Kamispagi, polri bersikukuh pola surat pemanggilan seperti itu sesuai dengan aturan penyidikan.

‘’Pemanggilan berikutnya tetap menggunakan format surat yang sama,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Kamis sore. Dijelaskan dalam aturan Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berhak memanggil seorang saksi dalam satu kasus pidana tanpa menyebutkan siapa tersangkanya.

Edward mencontohkan ketika ada laporan kehilangan kendaraan, pemilik atau pihak terkait dapat dipanggil sebagai saksi mengingat tersangkanya belum ada. Demikian halnya dalam kasus penangkaran Arwana, yang kini meminta kehadiran Susno sebagai saksi ini. ‘’Pemeriksaan tersebut ingin mencari tersangka,’’ tambahnya.

Karena itulah penyidik berkeras tetap melayangkan panggilan serupa kepada Susno. Lalu apakah tersangka yang dicari itu adalah Susno? Terkait hal ini Edward tak menjelaskan rinci. Yang jelas, menurutnya, keterangan Susno dibutuhkan untuk mencari titik terang terkait dugaan sidikasi mafia hukum yang disuarakannya beberapa waktu lalu.

JAKARTA -- Mabes Polri kembali melayangkan surat pemanggilan dengan format yang sama kepada mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News