Surat Panggilan Kedua ke Susno Tak Berubah
Kamis, 06 Mei 2010 – 18:08 WIB
JAKARTA -- Mabes Polri kembali melayangkan surat pemanggilan dengan format yang sama kepada mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, Kamis (6/5). Meskipun surat dengan format serupa tak diindahkan Susno dalam pemanggilannya Kamispagi, polri bersikukuh pola surat pemanggilan seperti itu sesuai dengan aturan penyidikan.
‘’Pemanggilan berikutnya tetap menggunakan format surat yang sama,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Kamis sore. Dijelaskan dalam aturan Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berhak memanggil seorang saksi dalam satu kasus pidana tanpa menyebutkan siapa tersangkanya.
Baca Juga:
Edward mencontohkan ketika ada laporan kehilangan kendaraan, pemilik atau pihak terkait dapat dipanggil sebagai saksi mengingat tersangkanya belum ada. Demikian halnya dalam kasus penangkaran Arwana, yang kini meminta kehadiran Susno sebagai saksi ini. ‘’Pemeriksaan tersebut ingin mencari tersangka,’’ tambahnya.
Karena itulah penyidik berkeras tetap melayangkan panggilan serupa kepada Susno. Lalu apakah tersangka yang dicari itu adalah Susno? Terkait hal ini Edward tak menjelaskan rinci. Yang jelas, menurutnya, keterangan Susno dibutuhkan untuk mencari titik terang terkait dugaan sidikasi mafia hukum yang disuarakannya beberapa waktu lalu.
JAKARTA -- Mabes Polri kembali melayangkan surat pemanggilan dengan format yang sama kepada mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, Kamis
BERITA TERKAIT
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya