Surat Suara Sudah Tercoblos? KPU Bilang Begini
Rabu, 17 April 2019 – 14:21 WIB

Komisioner KPU Pramono Ubait Tanthowi (kanan) saat memeriksa kardus untuk kotak suara Pemilu 2019. Foto: Derry Ridwansyah/JawaPos.Com
"Dengan demikian, potensi manipulasi/kecurangan dengan modus surat suara telah dicoblos sebagai sarana administratif pemilih menyalurkan kedaulatannya tetap terjaga," ucapnya.
Viryan juga mengatakan, jika terjadi kasus ada surat suara sudah tercoblos sebelum digunakan, maka pengawas pemilu dan KPU mendalaminya untuk mendapat kepastian kasus yang diduga terjadi.(gir/jpnn)
Jika terjadi kasus ada surat suara sudah tercoblos sebelum digunakan, maka pengawas pemilu dan KPU mendalaminya untuk mendapat kepastian kasus yang diduga terjadi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP