Surat Suara Untuk Pemilih LN Masih di Kemenlu

Surat Suara Untuk Pemilih LN Masih di Kemenlu
Ilustrasi. FOTO: THOMAS KUKUH/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Surat suara untuk pemilih di luar negeri yang telah dikirim dari percetakan, hingga saat ini masih berada di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Hal tersebut terjadi karena sesuai kebijakan yang ada, Kemenlu yang bertanggung jawab melakukan pengiriman untuk memermudah proses birokrasi di negara-negara tujuan.

“Iya, masih di Kemlu. Saya lupa targetnya, tapi mungkin sebelum tanggal 20 Februari itu sudah dikirim ke luar negeri,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (13/2).

Menurut Arief, belum dikirimnya surat suara tersebut kemungkinan disebabkan beberapa hal. Antara lain, pihak Kemenlu tentunya perlu melakukan pengepakan terlebih dahulu begitu menerima kiriman surat suara dari percetakan. Di mana pengepakan dilakukan secara detail berdasarkan negara tujuan, sehingga tidak terjadi kesalahan.

Menurut Arief, pengepakan tidak hanya untuk kertas surat suara saja, tapi dijadikan satu bagian dengan logistik lain. Baik itu tinta sidik jari, hologram dan kertas segel. 

Karena itu tidak heran jika prosesnya membutuhkan waktu, apalagi mengingat produksi logistik dari perusahaan pemenang tender juga dilakukan secara bertahap.

“Jadi apa yang bisa dikumpulkan jadi satu, itu akan segera dikirimkan. Tapi kalau ada yang bisa dibawa oleh langsung kawan-kawan yang melakukan supervisi dan monitoring ke luar negeri, itu akan dibawa langsung,” katanya.

Menurut Arief, begitu pengepakan selesai, maka secara simbolis akan dilakukan serahterima dari KPU kepada Menteri Luar Negeri terlebih dahulu, sebelum pengiriman dilakukan. "Jadi kalau ditanya saya kapan dikirimnya, saya tidak tahu pastinya, sangat tergantung kecepatan packingnya,” kata Arief. (gir/jpnn)

JAKARTA – Surat suara untuk pemilih di luar negeri yang telah dikirim dari percetakan, hingga saat ini masih berada di Kementerian Luar Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News