Surat Sudirman Said ke Freeport Kapan Diusut?

Surat Sudirman Said ke Freeport Kapan Diusut?
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Eksekutif Suara Indonesiaku Siek Tirto Soeseno mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri dan Kejaksaan menelusuri surat Menteri ESDM Sudirman Said yang membalas surat Chairman Freeport McMoran James Robert Moffett surat nomor 7522/13/MEM/2015. Sebab, surat yang ditandatangani Sudirman itu telah memberikan respon positif terhadap surat permohonan perpanjangan pengoperasian Freeport Indonesia.

Surat itu diduga akan sangat banyak memberikan manfaat kepada Freeport Indonesia, ketimbang memberikan keuntungan bagi negara.

"Kalau sudah seperti itu, mengapa harus dikeluarkan Sudirman? Kalau sudah seperti itu, bukankah layak mengklasifikasikannya sebagai suatu kerugian negara berbanding keuntungan Freeport?" paparnya, Rabu (23/12).

Dia  mengatakan, sesuai ketentuan pembahasan terkait perizinan atau keberlangsungan usaha tambang Freeport hanya bisa dimulai sejak 2019.

"Lantas, apa namanya surat Sudirman itu? Lalu, mengapa surat itu tidak disikapi DPR secara politik? Mengapa pula tidak diselidiki Jaksa Agung?" kata Tirto.

Dia pun mengatakan banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk mengusut kasus ini. Salah satunya, pernyataan pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy di berbagai media yang menilai surat Sudirman adalah substansi utama persoalan kasus papa minta saham Freeport.

"Noorsy melihat Sudirman seakan menjanjikan perubahan atau penataan regulasi demi kepentingan Freeport," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa seluruh persoalan yang menghiruk pikukkan bangsa ini harus setara ditangani secara hukum. Kalau Kejaksaan Agung memeriksa dugaan pidana korupsi Setya Novanto, maka hal yang sama harus dilakukan terhadap Sudirman Said terkait suratnya itu.

JAKARTA -- Direktur Eksekutif Suara Indonesiaku Siek Tirto Soeseno mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri dan Kejaksaan menelusuri surat Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News