Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke Kejaksaan Moncer, Salip Lembaga Hukum Lain

jpnn.com, JAKARTA - Indikator Politik Indonesia menemukan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai 75,1 persen.
Hasil survei terbaru menunjukan bahwa angka ini paling tinggi jika dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain.
Survei Indikator dilakukan dalam rentang 16-20 Oktober 2023, menempatkan 2.567 responden melalui wawancara tatap muka secara langsung, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
“Jika melihat data, Kejaksaan berada di posisi tertinggi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik,” kata Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Hendro Prasetyo saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Peta Elektoral Pasca-Pengumuman Putusan MK’ secara virtual, Kamis (26/10).
Hendro menyebut di belakang Kejaksaan ada pengadilan yang mendapatkan 73 persen. Menyusul Polri 72 persen, lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 67 persen.
Secara keseluruhan, Korps Adhyaksa pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi keempat. Temuan Indikator, di posisi pertama masih ditempati TNI dengan 93,7 persen.
“Di posisi kedua lembaga negara yang paling dipercaya publik, menyusul presiden dengan 90,4 persen dan Mahkamah Konstitusi (79 persen), baru Kejaksaan yang mendapatkan 75,1 persen,” ungkap Hendro.
Menurut Hendro ada beberapa alasan yang melatari tingginya kepercayaan publik terhadap kerja-kerja Kejaksaan.
Indikator Politik Indonesia menemukan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai 75,1 persen.
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- 6 Bulan Prabowo-Gibran: 74 Persen Puas, tetapi Ekonomi Penuh Tantangan
- 6 Bulan Kabinet Prabowo-Gibran: Komunikasi Publik & Kontroversi Menteri Jadi Catatan
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara