Susi Belum Laporkan Pulau Sevelak ke KPK

Susi Belum Laporkan Pulau Sevelak ke KPK
TERPENCIL: Pulau Sevelak di Aceh Barat tampak indah dari kejauhan. Kini pulau yang rimbun dengan pohon kepala itu berubah nama menjadi Pulau Susi. Foto: Jawa Pos/ JPNN.com

Yandri menegaskan, polemik kepemilikan pulau oleh perseorangan seperti yang terjadi di Aceh tersebut harus ditelusuri. Apakah pulau itu dimiliki sebagian atau seluruhnya. Sebab, pada prinsipnya, pulau tidak boleh dikuasai orang per orang, apalagi diperjualbelikan ke pihak asing.

”Kalau untuk pengelolaan perkebunan, tambang, boleh. Tapi, tidak boleh dikuasai individu. Bahaya kalau dikuasai perorangan. Pejabat harus kasih contoh yang baik, kalau misalkan Ibu Susi atau siapa pun yang kasih contoh tidak baik, nanti mancing orang lain menguasai daerah tertentu,” ujar politikus PAN tersebut. Karena itu, Yandri meminta BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan turun tangan untuk mencari tahu status pulau tersebut. Kalaupun sudah ada sertifikat, Yandri meragukan itu diperoleh dengan cara legal.

”Kalau sudah diubah status bisa jadi hutan lindung, itu kan belum ada sertifikatnya, belum ada jual beli. Intinya, saya meragukan kalau ini diperoleh melalui produr yang benar mendapatkannya,” tandas Yandri.

Sementara itu, KPK belum mengetahui apakah Susi benar memiliki Pulau Sevelak atau tidak. Pasalnya, hingga kemarin Susi belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Karena itu, KPK belum bisa mengetahui ada tidaknya pulau tersebut dalam laporan harta kekayaan Susi.

”Beliau memang telah datang ke sini, tapi sebatas konsultasi pengisian LHKPN,” papar Juru Bicara KPK Johan Budi. Jika memang benar Susi memiliki aset berupa tanah berupa pulau, itu tetap harus dilaporkan. Meski, aset tersebut diakui sebagai pemberian.

Dalam LHKPN, ada sejumlah item yang menjelaskan harta seseorang penyelenggara negara. Item itu, antara lain, harta bergerak, tidak bergerak, dan uang dalam mata uang asing. Johan mengatakan, KPK bakal memverifikasi setiap LHKPN yang diserahkan para menteri.

Seperti diberitakan, Pemda Simeulue memprotes pengambilalihan Pulau Sevelak dari desa ke Susi Pudjiastuti tanpa sepengetahuan pemerintah setempat. Pulau seluas 500 meter persegi itu kini dijadikan pusat pengembangbiakan lobster dan bisnis pesawat dengan pembangunan helipad di sana. Pulau itu terletak di wilayah administrasi Kecamatan Teupah Barat. Pulau Sevelak merupakan salah satu pulau di wilayah Kecamatan Teupah Barat. (dyn/gun/JPNN/c10/end)


JAKARTA – Kabar kepemilikan Pulau Sevelak di Simeulue, Aceh, secara ilegal oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mulai masuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News