Susno Masuk Daftar Panggil TPF
Selasa, 03 November 2009 – 23:09 WIB
Susno Masuk Daftar Panggil TPF
JAKARTA — Pembukaan rekaman kepada publik dalam sidang terbuka di Mahkamah Konstituisi Selasa (3/11) siang, menjadi modal awal Tim Pecari Fakta (TPF) bekerja. Tim yang dikomandani Adnan Buyung Nasution itu akan memeriksa semua pihak yang ada dalam rekaman hasil sadapan KPK tersebut. Rekaman percakapan Anggodo (adik buronan Anggoro), memang merupakan pukulan telak bagi kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya, rekaman 4,5 jam hasil sadapan KPK itu terkesan betapa mudahnya sebuah proses hukum diputar balikkan, diatur sesuai keinginan pihak tertentu tanpa mengikuti aturan yang ada. Seolah-olah, Anggodo dengan gampangnya mengatur penegak hukum di republik ini.(zul/jpnn)
Nama Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Susno Duaji dan seorang penyidik yang disebut dalam rekaman bernama Parman sudah masuk dalam daftar TPF. Hal itu disampaikan Ketua TPF, Adnan Buyung NAsution di Mabes Polri, Selasa (3/11) malam. "Ya, tentu saja baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan," ujarnya di Bareskrim, Mabes Polri malam ini.
Baca Juga:
Sementara itu, untuk pemeriksaan besok pagi (Rabu 4/11), para penyidik Mabes Polri yang disebut dalam rekaman itu akan menjalani pemeriksaan. "Besok (Rabu 4/11) TPF akan mmintai keterangan penyidik kita," ujar Kadiv Humas Mabes Irjen (pol) Nanan Soekarna, di Rupatama, Mabes Polri tadi malam.
Baca Juga:
JAKARTA — Pembukaan rekaman kepada publik dalam sidang terbuka di Mahkamah Konstituisi Selasa (3/11) siang, menjadi modal awal Tim Pecari Fakta
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi