Susno Segera Disidik Propam
Hadiri Sidang Antasari Tanpa Izin Kapolri
Jumat, 08 Januari 2010 – 13:16 WIB
JAKARTA- Kehadiran mantan Kabareskrem Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji pada persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar, berbuntut panjang. "(Sanksinya) Tergantung hasil sidang. Kita hanya cari fakta-fakta (untuk) menemukan dugaan pelanggaran," paparnya.
Saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah membentuk tim penyelidik untuk ditinindaklanjuti dalam sidang kode etik. "Saya sudah bentuk tim, akan secepatnya diambil tindakan" ujar Kadiv Propam Polri, Irjen (pol) Oegroseno, di Mabes Polri Jumat (8/1) sekitar pukul 10.50 Wib pagi.
Dikatakan, tim yang dibentuk ini akan bertugas mencari fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan jenderal bintang tiga itu saat menjadi saksi bagi Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1) lalu.
Baca Juga:
JAKARTA- Kehadiran mantan Kabareskrem Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji pada persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel