Suster Australia Terancam Dideportasi Dari Filipina
"Dia sudah lama berada di Filipina membantu mereka yang paling miskin di sini."
Sister Fox adalah suster kepala Misi Notre Dama de Siion di Filipina, kongregasi suster-suster Katolik.
Reyes mengatakan Suster Fox memberitahu pengacaranya Sol Taule bahwa pemerintah Filipina akan mendeportasinya.
Pendukung hak asasi manusia
Photo: Patricia Fox yang berasal dari Australia adalah pegiat hak asasi manusia. (Twitter: Pamalakaya Pilipinas)
Suster Fox terlibat dalam misi HAM di Pulau Mindanao, daerah yang sudah dinyatakan dalam keadaan darurat oleh Presiden Duterte.
Konprensi Keuskupan Katolik Filipina (CBCP) mengatakan Suster Fox sudah bekerja di sana selama 27 tahun.
Dalam beberapa cuitan di Twitter, CBCP mengutip Suster Fox yang mengatakan dia ditahan oleh enam petugas imigrasi di sebuah rumah misi di Quezon City sekitar pukul 14.15 sore hari Senin waktu setempat.
CBCP mengatakan dia ditahan di Divisi Intelejen Biro Imigrasi di Intramuros.
- Di Balik Gagasan Penerbit Indie yang Semakin Berkembang di Indonesia
- Dunia Hari Ini: 26 Tahun Hilang, Pria Aljazair Ini Ditemukan di Ruang Bawah Tanah Tetangga
- Dunia Hari Ini: PM Slovakia Ditembak Sebagai Upaya Pembunuhan Bermuatan Politik
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Dunia Hari Ini: Aktivis Thailand Meninggal Setelah Mogok Makan di Penjara
- Tanggapan Mahasiswa Asing Soal Rencana Australia Membatasi Jumlah Mereka