Sutarmidji: Hak yang Diperoleh PPPK Sama Seperti PNS, Cuma Satu Saja Bedanya
Rabu, 24 Februari 2021 – 05:30 WIB

Gubernur Kalbar Sutarmidji. Foto M. Kusdharmadi/JPNN
Hal itu yang dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan dilaksanakan objektif sesuai syarat yang ditentukan.
"Untuk itu, saya minta kepada PPPK yang menerima SK pengangkatan hari ini, jadilah seorang aparatur yang bertanggung jawab, bersih, dan berwibawa serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan dalam menjalankan tugas masing-masing," tuturnya. (antara/jpnn)
Gubernur Kalbar Sutarmidji menyampaikan pesan kepada PPPK yang sudah menerima SK pengangkatan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS