Syamsul Bantah Dapat Setoran dari Dinas PU
Senin, 15 November 2010 – 23:58 WIB
JAKARTA – Gubernur Sumut Syamsul menjalani pemeriksaan di gedung KPK selama sekitar tujuh jam, Senin (15/11). Syamsul diperiksa dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib. Seperti diketahui, dalam kasus APBD Langkat 2000-2007 ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara Rp102,7 miliar. Dari jumlah itu, Syamsul sudah mengembalikan Rp62 miliar ke kas Pemkab Langkat.
Samsul Huda, pengacara Syamsul Arifin, menjelaskan,dalam pemeriksaan sekitar 7 jam itu kliennya ditanya asal-usul uang Rp62 miliar yang telah dikembalikan ke kas Pemkab Langkat. Tim penyidik mengantongi data, sebagian uang berasal dari setoran Dinas PU dan PDAM Sumut.
“Ditanya duit dari PU, duit dari PDAM. Semua dibantah,” terang Huda kepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan kliennya itu. Dikatakan, materi pemeriksaan kali ini fokus ke soal asal-usul uang yang telah dikembalikan Syamsul.
Baca Juga:
JAKARTA – Gubernur Sumut Syamsul menjalani pemeriksaan di gedung KPK selama sekitar tujuh jam, Senin (15/11). Syamsul diperiksa dari pukul
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau