Syarat Punya Sertifikat Guru Penggerak untuk jadi Kepala Sekolah Harus Diterapkan
Jumat, 20 Januari 2023 – 07:24 WIB
Dijelaskan bahwa untuk menjadi guru penggerak terbuka untuk guru mana pun yang pasti harus lolos seleksi dengan syarat usia maksimal 50 tahun dan memiliki masa kerja mengajar lima tahun dibuktikan dalam dapodik.
"Untuk seleksi guru penggerak tetap terbuka sesuai jadwal Kemendikbudristek," ujar Mulyani didampingi guru penggerak Restin Yusuf. (antara/jpnn)
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 menyebut beberapa persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, antara lain harus punya Sertifikat Guru Penggerak.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Jangan Kaget, Sudah Banyak Guru PPPK jadi Kepala Sekolah
- Tantangan Implementasi Model Kompetensi Kepala Sekolah di Indonesia
- 19 Guru Penggerak Dapat Penghargaan dari Pemkot Ambon
- Posisi Guru Penggerak Makin Kuat, Kemendikbudristek Beri Penjelasan
- Rapat Kinerja Disdik, Pj Gubernur Sumsel Minta Kepala Sekolah Ciptakan Inovasi
- Sepanjang 2023, PSF Sukses Memberdayakan 52 Ribu Guru & Kepala Sekolah