Syarat Punya Sertifikat Guru Penggerak untuk jadi Kepala Sekolah Harus Diterapkan
Program guru penggerak yang digagas Kemendikbudristek juga diarahkan menjadi salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Kamaruddin berharap aturan tentang guru penggerak yang dikeluarkan mendikbudristek harus dijalankan meski harus melihat kondisi kearifan lokal.
"Guru penggerak yang sudah dididik sembilan bulan sudah dikeluarkan aturannya dalam Permendikbud 40 Tahun 2021 di mana guru penggerak menjadi rekrutmen calon kepala sekolah," ujarnya.
Kamaruddin mengatakan, jika ingin berubah maka aturan syarat guru penggerak menjadi kepala sekolah harus dilaksanakan.
"Hanya saja jumlah guru penggerak di Biak Numfor 26 orang tidak cukup mengisi sekolah yang jumlahnya ada 200-an," sebut Kadis Kamaruddin.
Dikatakan bahwa kepala sekolah bukanlah jabatan struktural, tetapi tugas tambahan yang diberikan kepada guru.
"Mari guru yang punya potensi diri dan masih muda bisa mengikuti seleksi guru penggerak," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Guru Penggerak Biak Mulyani menyatakan siap membantu guru untuk mengikuti seleksi guru penggerak.
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 menyebut beberapa persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, antara lain harus punya Sertifikat Guru Penggerak.
- Jangan Kaget, Sudah Banyak Guru PPPK jadi Kepala Sekolah
- Tantangan Implementasi Model Kompetensi Kepala Sekolah di Indonesia
- 19 Guru Penggerak Dapat Penghargaan dari Pemkot Ambon
- Posisi Guru Penggerak Makin Kuat, Kemendikbudristek Beri Penjelasan
- Rapat Kinerja Disdik, Pj Gubernur Sumsel Minta Kepala Sekolah Ciptakan Inovasi
- Sepanjang 2023, PSF Sukses Memberdayakan 52 Ribu Guru & Kepala Sekolah