Syerazi: Awak Mobil Tanki tak Bisa Tuntut Pertamina
Kamis, 26 Oktober 2017 – 16:47 WIB
"Ini yang harus dikejar dan dimediasi Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Dia menegaskan, pemerintah harus memastikan bahwa vendor-vendor tersebut memberikan hak yang layak kepada driver, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menurutnya pula, DPR juga bisa memanggil vendor dan memediasi dengan mantan AMT. Dengan demikian, persoalan ini akan terbuka kepada publik, termasuk mengenai pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan vendor. (boy/jpnn)
Direktur Center for Energy Policy Kholid Syerazi mengatakan mantan awak mobil tanki (AMT) tidak bisa menuntut Pertamina Patra Niaga (PPN).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi di Indonesia
- Pertamina Menyalurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang
- Konsumsi Pertamax Series Naik 9 Persen Saat Mudik Lebaran 2024
- Pertamina Tambah 14,4 Juta Tabung LPG 3 Kilogram untuk Penuhi Kebutuhan Lebaran
- Pertamina Tambah 14,4 juta tabung LPG 3 Kilogram Hingga H+3 Idulfitri
- Pertamina Pastikan Ketersediaan BBM Pada Arus Balik Idulfitri Aman