SYL: Saya akan Mengikuti Semua Proses Hukum yang Ada
Dia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai asas praduga tak bersalah.
"Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dahulu, biarkan semua prosesnya, asas praduga tak bersalah harus dilakukan, termasuk ke Kementan. Seperti itu teman-teman. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu," kata Syahrul Yasin Limpo.
Selain SYL, KPK juga menahan dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Terhadap tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang ada di KPK.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator