Tagih Rp4,7 Triliun Utang Sjamsul Nursalim, Tunggu Menkeu

Tagih Rp4,7 Triliun Utang Sjamsul Nursalim, Tunggu Menkeu
Tagih Rp4,7 Triliun Utang Sjamsul Nursalim, Tunggu Menkeu
JAKARTA- Tunggakan seniliai Rp 4,76 triliun mantan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursaliim hingga kini tak ditagih negara. Kejaksaan Agung selaku jaksa pengacara negara, sebenarnya bisa mengajukan gugatan. Hanya saja terbentur tidak adanya kuasa dari Menteri Keuangan.

"Belum turun (surat kuasa), belum sampai ke kami," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (19/6). Ditegaskan Basrief, kejaksaan tak bisa mengajukan sendiri gugatan perdata sebab pihak yang menguasai aset negara adalah Menteri Keuangan.

"Jadi kita akan tunggu surat kuasa khususnya (dari Menteri Keuangan)," tambahnya. Basrief tak menyebut secara pasti apakah selama ini ada komunikasi antara kejaksaan dengan Kementerian Keuangan untuk menuntaskan tunggakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di tahun 1997 itu. "Belum, belum," katanya sambil berlalu.

Menteri Keuangan Agus Martowardoyo pada pertengahan 2010 pernah menyebut akan mengeluarkan surat kuasa khusus untuk menggugat Sjamsul Nursalim, menyusul adanya permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

JAKARTA- Tunggakan seniliai Rp 4,76 triliun mantan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursaliim hingga kini tak ditagih negara. Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News