Tagih Rp4,7 Triliun Utang Sjamsul Nursalim, Tunggu Menkeu
Selasa, 19 Juni 2012 – 21:55 WIB

Tagih Rp4,7 Triliun Utang Sjamsul Nursalim, Tunggu Menkeu
BDNI dibekukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 1998 karena tak mampu mengembalikan kredit senilai Rp 28,4 triliun. Pengusaha yang dikabarkan kini tinggal di Singapura itu hanya mampu mengembalikan Rp 1 triliun secara tunai, dan Rp22,65 triliun dalam bentuk aset. Sisanya Rp 4,76 triliun dialihkan sebagai hak tagih. (pra/jpnn)
JAKARTA- Tunggakan seniliai Rp 4,76 triliun mantan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursaliim hingga kini tak ditagih negara. Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI