Tahan Susno, Polri Merasa Miliki Alat Bukti Cukup

Tahan Susno, Polri Merasa Miliki Alat Bukti Cukup
Tahan Susno, Polri Merasa Miliki Alat Bukti Cukup
JAKARTA— Sidang lanjutan gugatan Pra Peradilan (PP) atas penangkapan dan penetapan Komjen (pol) Susno Duadji sebagai tersangka, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/5). Sidang kedua ini mengagendakan pembacaan tanggapan Mabes Polri, selaku termohon atas materi gugatan PP yang dilayangkan Susno.

Dalam tanggapannya, Mabes Polri bersikukuh bahwa penangkapan dan penahanan terhadap jenderal bintang tiga itu telah sesuai aturan. Artinya, penahanan dan penetapan Susno sebagai tersangka sudah berdasarkan aturan karena dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup. Yakni adanya keterangan saksi, laporan polisi, dokumen penunjang serta keterangan saksi ahli.

"Minimal ada laporan polisi dan satu alat bukti," ujar kuasa hukum Mabes Polri, Kombespol Iza Fadri dalam persidangan itu.

Selain itu, penangkapan Susno yang dipermasalahkan dalam PP ini telah sesuai aturan. Yakni telah ada proses awal dan beritahuan kepada penasehat hukum tersangka. Karenanya  Mabes Polri meminta majelis hakim menolak PP yang dilayangkan mantan kabareskrim itu.

JAKARTA— Sidang lanjutan gugatan Pra Peradilan (PP) atas penangkapan dan penetapan Komjen (pol) Susno Duadji sebagai tersangka, kembali digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News