Tahanan Kabur, Tujuh Polisi Disel
Senin, 23 Mei 2011 – 12:29 WIB
LAMPUNG - Polresta Bandarlampung akhirnya mengambil sikap tegas. Tujuh anggota Polsekta Tanjungkarang Barat (TkB) dikenai sanksi disiplin atas kelalaian saat bertugas yang menyebabkan dua tahanan, yakni Syahrudin (19) dan Al (17), kabur Selasa lalu (3/5).
Wakapolresta Bandarlampung AKBP M. Nurochman mengatakan, sanksi disiplin kepada tujuh anggota tersebut yakni penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama satu periode serta ditahan di sel khusus dalam jangka waktu 21 hari.
Baca Juga:
Sayang, Nurochman enggan membeberkan siapa saja tujuh anggota itu. Dia beralasan hal tersebut merupakan kepentingan di dalam tubuh Polri, untuk membuat anggota jera dan tetap disiplin dalam melaksanakan tugasnya. ’’Ya, kami sudah memberikan sanksi disiplin dan penempatan sel khusus mulai minggu depan,’’ ujar Nurochman.
Menurut dia, pada sidang disiplin Jumat lalu (13/5) di Polresta Bandarlampung, ketujuh anggota Polsekta TkB itu terbukti lalai dalam menjalankan tugas. ’’Sanksi ini diberikan karena murni kelalaian anggota yang sedang piket,’’ paparnya.
LAMPUNG - Polresta Bandarlampung akhirnya mengambil sikap tegas. Tujuh anggota Polsekta Tanjungkarang Barat (TkB) dikenai sanksi disiplin atas kelalaian
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya